Pergantian pimpinan pada suatu instansi pemerintah adalah hal yang biasa. SMP Negeri 7 Yogyakarta merupakan suatu lembaga pendidikan formal yang pengelolaan dan kebijakannya tidak lepas dari rambu-rambu yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Peraturan Walikota Yogyakarta dan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
Fungsi lembaga ini adalah sebagai unit pelayanan masyarakat di bidang pendidikan. Sebagai suatu lembaga pendidikan SMP Negeri 7 Yogyakarta memerlukan seorang pemimpin agar pelayanan pendidikan dapat terlaksana secara optimal, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta No. 134/Pem.D/BP/D.4 tanggal 28 Desember 2018 dan terhitung sejak tangal tersebut jabatan Kepala SMP Negeri 7 Yogyakarta dipimpin oleh pejabat yang baru Suyarta, S.Pd. Kebijakan terkait dengan rotasi pegawai baik kepala sekolah, pejabat struktural maupun yang lainnya. Rotasi ini dimaksudkan agar pelayanan masyarakat di bidang pendidikan akan semakin optimal, dan pegawai yang bersangkutan tidak mengalami kejenuhan.
Serah terima jabatan Kepala SMP N 7 Yogyakarta dilakukan pada tanggal 7 Januari 2019 di ruang pertemuan utara. Pada kesempatan itu turut diundang pula perwakilan Dinas Pendidikan, Hasyim, SIP, M.Acc., Pengawas Sekolah Drs. Nur Widayat, M.PD. perwakilan SMP N 13 Yogyakarta, dan seluruh guru dan karyawan SMP N 7 Yogyakarta.
Dalam sambutannya Sugiharjo, M.Pd. memperkenalkan lingkungan sekolah secara menyeluruh. Selain itu progam-progam yang telah terlaksana dipaparkan sebagai pengetahuan dasar kepala sekolah yang baru. Suyarta, S.Pd, sebagai kepala sekolah baru menerima jabatan dengan iringan doa dari seluruh hadirin. Progam-progam yang baik akan terus dilaksanakan demi perbaikan sekolah ke depan. Atik Sri Purwatiningsih, SE, M.Acc, AK, CA., selaku ketua komite menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terimakasih atas kerjasama selama ini dengan pihak sekolah, respon dari sekolah sangat baik. (fps)