Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan. Sistem ini bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. Sedangkan Sistem penjaminan mutu pendidikan berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Komponen sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan.
Guna menindaklanjuti pelaksanaan SPMI ini, SMP Negeri 7 Yogyakarta telah melaksanakan rapat koordinasi dua kali. Rapat pertama dilaksanakan Jum’at, tanggal 19 Juli 2019 pukul 12.30 – 14.00 WIB di ruang pertemuan SMP Negeri 7 Yogyakarta. Rapat ini hanya diikuti oleh Tim SPMI sebanyak 13 orang yang telah di-SK-kan oleh kepala sekolah. Dalam rapat tersebut, TIM SPMI menyusun di antaranya program literasi, program penjaminan mutu, program sosial kebudayaan. Program-program ini disusun sejalan dengan Rencana Kerja Sekolah (RKS).
Rapat koordinasi kedua dilaksanakan Senin, tanggal 12 Agustus 2019 pukul 12.30-15.00 WIB di ruang pertemuan SMP Negeri 7 Yogyakarta. Rapat koordinasi ini diikuti oleh semua guru dan karyawan. Dalam rapat kedua ini diisi oleh dua narasumber, yaitu Bapak Satyanto dari LPMP DIY dan Drs. Nurwidayat, M.Pd. selaku pengawas pembina Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
Narasumber dari LPMP memaparkan Standar Operasional Procedure (SOP) sebagai acuan dalam melaksanakan program kerja. Dengan SOP ini, kesalahan dalam melaksanakan program diharapakan dapat diminimalisir. Di sesi selanjutnya, Drs. Nurwidayat, M.Pd. selaku pengawas pembina Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta memaparkan salah satu perangkat pembelajaran yaitu Rencana Perangkat Pembelajaran (RPP) yang sejalan dengan Permendikbud nomor 37 tahun 2018. Dengan RPP yang tersusun baik diharapkan dalam proses pembelajaran dapat berlangsung menarik dan menyenangkan sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.(rn)