Penerimaan peserta didik baru (PPDB) merupakan proses penjaringan siswa untuk bisa masuk menjadi siswa di suatu instansi/sekolah. Kegiatan PPDB ini merupakan program tahunan wakil kepala urusan kesiswaan. PPDB tahun ini bersamaan dengan pandemi Covid-19. Dalam kegiatan PPDB ini sekolah juga harus menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan PPDB tahun ini bersamaan dengan pandemi Covid-19 sehingga proses penerimaan mulai dari pendaftaran sampai dengan pengumuman diterima hingga lapor diri secara online untuk menghindari kerumunan (social distancing). Pelaksanaan PPDB dilaksanakan dalam tiga jalur meliputi zonasi wilayah, zonasi mutu, jalur afirmasi dan jalur prestasi. Penerimaan berdasar jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan kemaslahatan khusus ditangani langsung oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Sistem penerimaan peserta didik untuk tahun ini berhubung adanya pandemi covid-19 ada beberapa perbedaan kriteria dan teknis yang kesemuanya diatur dan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
Kuota penerimaan di SMP Negeri 7 Yogyakarta. Zonasi dalam daerah terdiri dari zonasi wilayah 25% (51 siswa), zonasi mutu 35% (71 siswa) dan bibit unggul 10% (20). Jalur Afirmasi terdiri dari KMS 10% (20) dan disabilitas 5% (10). Mutasi orang tua/putra guru 5% (10). Prestasi luar daerah 10% (20). Berdasarkan lapor diri baik melalui daring maupun luring dari 202 kuota yang terisis peserta didik baru ternyata ada 4 orang yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. Adapun peserta didik baru yang mengundurkan diri dari jalur zonasi mutu ada 2 dan jalur prestasi luar daerah juga 2 . Dengan demikian hasil penerimaan peserta didik baru diterima sebanyak 198 yang selanjutnya akan dibagi ke dalam 6 kelas pararel secara acak, namun untuk peserta didik yang beragama kristen ditempatkan di kelas 7A sedang beragama katholik di kelas 7B (rn).
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) merupakan proses penjaringan siswa untuk bisa masuk menjadi siswa di suatu instansi/sekolah. Kegiatan PPDB ini merupakan program tahunan wakil kepala urusan kesiswaan. PPDB tahun ini bersamaan dengan pandemi Covid-19. Dalam kegiatan PPDB ini sekolah juga harus menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan PPDB tahun ini bersamaan dengan pandemi Covid-19 sehingga proses penerimaan mulai dari pendaftaran sampai dengan pengumuman diterima hingga lapor diri secara online untuk menghindari kerumunan (social distancing). Pelaksanaan PPDB dilaksanakan dalam tiga jalur meliputi zonasi wilayah, zonasi mutu, jalur afirmasi dan jalur prestasi. Penerimaan berdasar jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan kemaslahatan khusus ditangani langsung oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Sistem penerimaan peserta didik untuk tahun ini berhubung adanya pandemi covid-19 ada beberapa perbedaan kriteria dan teknis yang kesemuanya diatur dan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
Kuota penerimaan di SMP Negeri 7 Yogyakarta. Zonasi dalam daerah terdiri dari zonasi wilayah 25% (51 siswa), zonasi mutu 35% (71 siswa) dan bibit unggul 10% (20). Jalur Afirmasi terdiri dari KMS 10% (20) dan disabilitas 5% (10). Mutasi orang tua/putra guru 5% (10). Prestasi luar daerah 10% (20). Berdasarkan lapor diri baik melalui daring maupun luring dari 202 kuota yang terisis peserta didik baru ternyata ada 4 orang yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. Adapun peserta didik baru yang mengundurkan diri dari jalur zonasi mutu ada 2 dan jalur prestasi luar daerah juga 2 . Dengan demikian hasil penerimaan peserta didik baru diterima sebanyak 198 yang selanjutnya akan dibagi ke dalam 6 kelas pararel secara acak, namun untuk peserta didik yang beragama kristen ditempatkan di kelas 7A sedang beragama katholik di kelas 7B (rn).