
Berangkat dari keprihatinan terhadap lingkungan sekitar yang semakin lama semakin memburuk, dipandang perlu diadakannya sebuah progam penyelamatan lingkungan. Progam yang menyiratkan sebuah harapan mewujudkan insan beretika & berbudaya lingkungan. Maka tanggal 3 Juni 2005 ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Menteri Pendidikan Nasional. Berdasarkan kesepakatan tersebut, maka pendidikan lingkungan harus berdasarkan konsep dasar makna lingkungan hidup. Untuk merealisasikan kesepakatan ini maka tanggal 21 Februari 2006 dicanangkan program Adiwiyata.
Adiwiyata dirancang dibawah dasar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup: Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
Menurut Jito, BLH DIY, Adiwiyata adalah tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Sedangkan tujuan adiwiyata adalah mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pelaksanaan program ini akan berjalan dengan efektif apabila melibatkan seluruh warga sekolah, mulai dari siswa, kepala sekolah, guru, karyawan, dan juga komite sekolah. Sedangkan fokus pelaku utama adalah siswa. Karena anak adalah aset bangsa yang memiliki potensi dan mampu menjadi agen perubahan.
Kegiatan ini dapat dimulai dengan langkah awal membentuk tim, mengkaji, melakukan aksi, dan terakhir melakukan monev untuk evaluasi . (FPS)