SMP Negeri 7 Yogyakarta menyelenggarakan Workshop Penilain Hasil Belajar Siswa sesuai dengan Permen 53 Tahun 2015 pada hari Jumat, 3 Juni 2016. Workshop dengan nara sumber pengawas pendidikan kota Yogyakarta, Drs. Nur Widayat, M.Pd. ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru khususnya dalam penilaian proses dan hasil belajar siswa. Dalam workshop ini, guru diharapkan dapat lebih memahami cara menilai proses dan hasil belajar siswa yang lebih komprehensif.
Hadirnya Permen nomor 53 tahun 2015 tentang penilaian memberi wawasan baru bagaimana cara melaporkan proses dan hasil belajar siswa yang lebih konkret dan valid. Jika selama ini penilaian hasil belajar siswa hanya diutamakan pada aspek kognitif, penilaian dengan cara baru ini dicakup tiga aspek utama yaitu pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan aspek sikap (sosial dan spiritual).
Penilaian kognitif dilakukan dengan tes tulis, lisan, dan tugas. Penilaian keterampilan dilakukan dengan praktik untuk mengimplementasikan pengetahuan yang telah dikuasai. Dengan praktik, guru dapat mengetahui secara langsung apakah pengetahuan yang diketahui siswa hanya sebatas pengetahuan saja (teoritis) atau benar-benar telah menguasai sampai dengan tingkat keterampilannya (praktis). Penilaian sikap dilakukan dengan observasi, penilaian diri, penilaian antarsesama peserta didik, dan portofolio.
Penilaian sikap ini menjadi sangat penting karena dari sinilah penanaman karakter siswa dapat diikuti perkembangannya. Pengetahuan dan keterampilan yang dikuasai siswa menjadi tidak berarti jika dalam implementasinya tidak didasari dengan sikap sosial dan spiritual yang baik dan kuat.
Drs. Nur Widayat, M. Pd. dalam paparannya mengatakan bahwa penilaian sikap dengan observasi dilakukan dengan penilaian autentik maksudnya setiap kali tatap muka, guru mengamati perilaku siswa dalam mengikuti proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Selama proses KBM berlangsung, guru mengamati siswa yang berlaku pasif, aktif, sangat aktif, atau menyimpang untuk memberi nilai yang berbeda sesuai dengan perilaku dan tutur katanya. Penilaian yang kontinyu ini memungkinkan guru memantau pasang-surutnya perkembangan sikap siswa secara objektif.
Penilaian antarteman dilakukan dengan menjawab pertanyaan (angket) yang disiapkan guru. Selain itu, siswa dapat melaporkan aktivitas teman yang telah mengimplementasikan sikap sosial dan spiritual secara positif (membantu/menolong orang lain, dll) atau yang negatif (membolos, merokok, mencelakai/mencelakakan, dll) orang lain untuk diberi nilai oleh guru atau walikelas.
Penilaian dengan tiga aspek ini dapat memberi gambaran yang lebih konkret tentang diri siswa secara menyeluruh. Orang tua atau wali siswa mendapat laporan perkembangan proses dan hasil belajar siswa yang lebih jelas. Saran dan masukan dari sekolah yang tertera dalam raport dapat menjadi pertimbangan untuk pembinaan anak selanjutnya. (st)