Kurikulum 2013 mulai dilaksanakan secara terbatas dan bertahap pada tahun pelajaran 2013/ 2014. Untuk tahun ini, guru mata pelajaran yang mengampu kelas VII SMP Negeri 7 Yogyakarta mendapatkan pendampingan sekolah imbas (ON) cluster di SMP Negeri 15 Yogyakarta sebagai sekolah induk (IN) cluster.
Tujuan pendampingan pelaksanaan kurikulum di sekolah imbas (ON) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2014 tentang pedoman pendampingan pelaksanaan kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah adalah memberikan penguatan, pemahaman kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua murid/ komite sekolah, dan pemangku kepentingan di SMP untuk menjamin keterlaksanaan kurikulum secara efektif dan efisien.
Materi Pendampingan ON cluster di antaranya meliputi penumbuhan budi pekerti, kebijakan, filosofi, dan pengembangan kurikulum, pendidikan karakter, kebijakan penilaian, dan budaya sekolah serta pencegahan tindak kekerasan.
Pendampingan ON cluster untuk guru mata pelajaran melalui tiga tahapan. Pertama, melaksanakan pembelajaran dan penilaian serta refleksi. Kedua, revisi RPP dan instrument penilaian berdasarkan hasil refleksi. Ketiga, mengolah nilai dan menulis rapor serta refleksi. (rn)