Selamat Datang di website resmi SMPN 7 YOGYAKARTA
SOSIALISASI PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN ETIKA LALU LINTAS DI SMP NEGERI 7 YOGYAKARTA
SOSIALISASI PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN ETIKA LALU LINTAS DI SMP NEGERI 7 YOGYAKARTA
23 Mei 2016

21.05-16 - “Jogja Darurat Narkoba”. Sebuah judul berita di sebuah surat kabar daerah yang membuat kita tidak hanya prihatin tetapi juga miris. Bagaimana tidak?

Yogyakarta sebagai kota pelajar, tempat menuntut ilmu untuk hari depan jika pelajar dan mahasiswanya (baca generasi muda) terjerat narkoba betapa mengerikannya.

Untuk mengantisipasi merebaknya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, SMP Negeri 7 Yogyakarta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan penyuluhan penanggulangan penyalahgunaan narkoba pada hari Sabtu, 21 Mei 2016. Penyuluhan dilaksanakan di halaman sekolah mulai pukul 08.00 oleh petugas penyuluh dari BNN, Ibu Lukluk Sihjati.

Dalam uraiannya, Ibu Lukluk Sihjati, ibu muda penggiat anti narkoba ini menjelaskan bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkotika hanya bisa digunakan aatas rekomendasi dokter untuk pengobatan atau tindakan medis. Tidak setiap dokter boleh memberi narkotika  kepada pasiennya. Penggunaan narkotika untuk pengobatan dan tindakan medis memerlukan banyak pertimbangan, jadi tidak sembarangan memberi narkotika. Dengan demikian, penggunaan narkoba tanpa pengawasan dokter akan sangat berbahaya bagi penggunanya.

 

Penyalahgunaan narkoba biasanya bermula dari kebiasaan merokok secara khusus di kalangan remaja, termasuk di dalamnya anak usia SMP. Remaja yang punya kecenderungan ingin tahu dan ingin mencoba menjadi sasaran empuk para pengedar. “Sekali mencoba narkoba, akan terjerat untuk seterusnya” tegas Ibu Lukluk, “maka jangan sekali-kali mencoba!” Bencana akibat narkoba tidak hanya habisnya harta untuk beli narkoba, tetapi juga badan sakit karena ketergantungan, pikiran buntu, dan hilangnya masa depan yang cerah.

Di akhir penyuluhan, Ibu Lukluk Sihjati mengajukan pertanyaan yang menggelitik,

“Hai putri-putri SMP Negeri 7 Yogyakarta, apakah di antara kalian ada yang bercita-cita mempunyai suami perokok?”

Semua siswa putri serempak menjawab, “Tidak!” kemudian disambut dengan tepuk tangan seluruh siswa.

“Hai putra-putra SMP Negeri 7 Yogyakarta, apakah di antara kalian ada yang bercita-cita mempunyai istri perokok?”

Semua siswa putra tertawa karena dirasa aneh dan serempak menjawab, “Tidak!” kemudian disambut dengan tepuk tangan seluruh siswa.

Jawaban ini memberikan harapan dan gambaran bahwa para siswa setidaknya telah memiliki  wawasan tentang kesehatan yang berkaitan dengan bahaya rokok dan narkoba.

 

Pada sesi II yang dimulai pukul 10.00, Kanit Dikyasa Satlantas, Bapak Iptu Marija dibantu Bapak Iptu Suryanto (Kanit Binmas ) Polresta Yogyakarta memberikan penyuluhan tentang Etika Berlalu lintas (ELL).

Dalam penyuluhannya, Pak Iptu Marijo menjelaskan syarat-syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan dengan mengacu Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009.

Secara khusus Pak Iptu Marija menjelaskan Bab VIII tentang Pengemudi, pasal 77 ayat 1 berbunyi  : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Kemudian Pasal 81 ayat 2 dinyatakan bahwa syarat memiliki SIM A, C, D minimal berusia 17 tahun. Dengan demikian siswa-siswa SMP Negeri 7 Yogyakarta yang pada umumnya berumur di bawah 17 tahun belum dapat memperoleh SIM. Jika belum memiliki SIM otomatis belum diizinkan mengendari kendaraan bermotor.

 

Pak Iptu Suryanto dalam penyuluhannya mengatakan betapa bahayanya anak-anak usia SMP  yang belum memiliki SIM karena belum memiliki keterampilan yang  terekomendasi oleh yang berwajib dan secara psikologis belum matang. Tingkat emosional anak usia SMP belum stabil sehingga ketika di jalan sangat mudah terpancing emosinya. Anak-anak usia SMP yang melakukan pelanggaran belum tentu atas kehendak sendiri. Tidak menutup mata bahwa dengan berbagai alasan justru orang tua yang mengizinkan anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor walaupun belum memiliki SIM. Tentu hal ini membahayakan bagi si anak dan pengemudi kendaraan bermotor yang lain. Oleh karena itu, siswa SMP Negeri 7 Yogyakarta diajak untuk berani menolak atau menegur orang tua yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Di akhir penyuluhannya, seluruh siswa kelas VII dan VIII bersama dengan Iptu Marija, Iptu Suryanto berfoto bersama sebagai pernyataan mendukung tertib berlalu lintas “Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan”. (rn)

Terkait
Perayaan Paskah Bersama Keluarga besar SMPN 7 Yogyakarta
8 Apr 2021
Rabu, 7 April 2021 pukul 16.00, SMPN 7 YOGYAKARTA mengadakan kegiatan kerohanian virtual dalam rangka meperingati hari raya Paskah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan…
SMP Negeri 7 Yogyakarta Sukses Melaksanakan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) Utama 2024
16 Mei 2024
Yogyakarta, Senin, 13 Mei 2024 ASPD Utama Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai dilaksanakan. Sebanyak 192 peserta didik kelas IX SMP Negeri 7 Yogyakarta dapat melaksanakan ASPD Utama dengan tertib…
SMP Negeri 7 Yogyakarta Mengadakan TPM ASPD Kota Yogyakarta Tahap Pertama
24 Feb 2021
Ujian Nasional yang berperan sebagai evaluasi akhir dalam rangka pemetaan mutu pendidikan telah dihapus sejak 2020. Penghapusan tersebut menyebabkan tidak ada standar pemetaan mutu pendidikan di Indonesia, tidak terkecuali di Daerah…
MERAIH SUKSES UN 2016, “BERSAMA KITA BISA”
25 Jan 2016
16.01.16  – Pertemuan orangtua/wali siswa kelas IX dengan guru-guru kelas IX SMP Negeri 7 Yogyakarta pengampu mata pelajaran yang di-Uji Nasional (UN)-kan berlangsung balai RW 09,  GOR Segoro Amarto, Tegalrejo…
Psikoedukasi : Sex Education For Teen
20 Feb 2024
Yogyakarta, 19 Februari 2024, Komite Sekolah SMPN 7 Yogyakarta mengadakan kegiatan Pembinaan Seks Edukasi yang berlangsung di GOR Segoro Amarto. Acara ini ditujukan untuk siswa kelas 7 dan 8, berlangsung…
Pelaksanaan Ujian PAS di SMP Negeri 7 Yogyakarta
16 Des 2024
Penilaian Akhir Semester (PAS) sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran semester ganjil diikuti oleh seluruh siswa kelas 7, 8, dan 9 dengan sungguh-sungguh. Sebelum pelaksanaan ujian, pihak sekolah telah melakukan berbagai…
KUNJUNGAN KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN DHARMASRAYA DI SMP NEGERI 7 YOGYAKARTA
5 Jan 2018
SMP Negeri 7 Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada hari Kamis, 30 November 2017, pukul 13.00 WIB. Kunjungan kerja tersebut diikuti oleh 32 peserta,…
Nderek Mangayubagyo HUT ke-265 Kota Yogyakarta
7 Okt 2021
Dalam rangka memperingati HUT Kota Yogyakarta ke-265 dan Bulan Bahasa, SMP Negeri 7 Yogyakarta akan mengadakan beberapa perlombaan, di antaranya:  1. Lomba Komik Digital (Bahasa Jawa) 2. Lomba Kaligrafi Aksara…
Gelora HUT 59 SMPN 7 Yogyakarta
2 Okt 2019
Acara puncak HUT SMPN 7 Yogyakarta digelar pada Senin, 16  September 2019 di lapangan upacara. Pada gelaran puncak HUT ini dilaksanakan dalam beberapa kegiatan yang dilaksanakan secara serempak mulai pukul…
Pelaksanaan ASPD 2023
22 Mei 2023
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah lama menunjukkan komitmen kuat terhadap pengembangan Pendidikan, melalui berbagai program seperti peningkatan fasilitas sekolah, pelatihan guru, dan pengembangan kurikulum. Pemerintah DIY berusaha untuk memberikan akses…
Media Sosial
Karya Siswa
SMPN 7 Yogyakarta
Jalan Wiratama 38, Daerah Istimewa Yogyakarta. 55752
Telepon: (0274) 561374
Faksimili: (0274) 561374
Email: smp7yk@gmail.com