Selamat Datang di website resmi SMPN 7 YOGYAKARTA
SOSIALISASI PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN ETIKA LALU LINTAS DI SMP NEGERI 7 YOGYAKARTA
SOSIALISASI PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN ETIKA LALU LINTAS DI SMP NEGERI 7 YOGYAKARTA
23 Mei 2016

21.05-16 - “Jogja Darurat Narkoba”. Sebuah judul berita di sebuah surat kabar daerah yang membuat kita tidak hanya prihatin tetapi juga miris. Bagaimana tidak?

Yogyakarta sebagai kota pelajar, tempat menuntut ilmu untuk hari depan jika pelajar dan mahasiswanya (baca generasi muda) terjerat narkoba betapa mengerikannya.

Untuk mengantisipasi merebaknya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, SMP Negeri 7 Yogyakarta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan penyuluhan penanggulangan penyalahgunaan narkoba pada hari Sabtu, 21 Mei 2016. Penyuluhan dilaksanakan di halaman sekolah mulai pukul 08.00 oleh petugas penyuluh dari BNN, Ibu Lukluk Sihjati.

Dalam uraiannya, Ibu Lukluk Sihjati, ibu muda penggiat anti narkoba ini menjelaskan bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkotika hanya bisa digunakan aatas rekomendasi dokter untuk pengobatan atau tindakan medis. Tidak setiap dokter boleh memberi narkotika  kepada pasiennya. Penggunaan narkotika untuk pengobatan dan tindakan medis memerlukan banyak pertimbangan, jadi tidak sembarangan memberi narkotika. Dengan demikian, penggunaan narkoba tanpa pengawasan dokter akan sangat berbahaya bagi penggunanya.

 

Penyalahgunaan narkoba biasanya bermula dari kebiasaan merokok secara khusus di kalangan remaja, termasuk di dalamnya anak usia SMP. Remaja yang punya kecenderungan ingin tahu dan ingin mencoba menjadi sasaran empuk para pengedar. “Sekali mencoba narkoba, akan terjerat untuk seterusnya” tegas Ibu Lukluk, “maka jangan sekali-kali mencoba!” Bencana akibat narkoba tidak hanya habisnya harta untuk beli narkoba, tetapi juga badan sakit karena ketergantungan, pikiran buntu, dan hilangnya masa depan yang cerah.

Di akhir penyuluhan, Ibu Lukluk Sihjati mengajukan pertanyaan yang menggelitik,

“Hai putri-putri SMP Negeri 7 Yogyakarta, apakah di antara kalian ada yang bercita-cita mempunyai suami perokok?”

Semua siswa putri serempak menjawab, “Tidak!” kemudian disambut dengan tepuk tangan seluruh siswa.

“Hai putra-putra SMP Negeri 7 Yogyakarta, apakah di antara kalian ada yang bercita-cita mempunyai istri perokok?”

Semua siswa putra tertawa karena dirasa aneh dan serempak menjawab, “Tidak!” kemudian disambut dengan tepuk tangan seluruh siswa.

Jawaban ini memberikan harapan dan gambaran bahwa para siswa setidaknya telah memiliki  wawasan tentang kesehatan yang berkaitan dengan bahaya rokok dan narkoba.

 

Pada sesi II yang dimulai pukul 10.00, Kanit Dikyasa Satlantas, Bapak Iptu Marija dibantu Bapak Iptu Suryanto (Kanit Binmas ) Polresta Yogyakarta memberikan penyuluhan tentang Etika Berlalu lintas (ELL).

Dalam penyuluhannya, Pak Iptu Marijo menjelaskan syarat-syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan dengan mengacu Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009.

Secara khusus Pak Iptu Marija menjelaskan Bab VIII tentang Pengemudi, pasal 77 ayat 1 berbunyi  : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Kemudian Pasal 81 ayat 2 dinyatakan bahwa syarat memiliki SIM A, C, D minimal berusia 17 tahun. Dengan demikian siswa-siswa SMP Negeri 7 Yogyakarta yang pada umumnya berumur di bawah 17 tahun belum dapat memperoleh SIM. Jika belum memiliki SIM otomatis belum diizinkan mengendari kendaraan bermotor.

 

Pak Iptu Suryanto dalam penyuluhannya mengatakan betapa bahayanya anak-anak usia SMP  yang belum memiliki SIM karena belum memiliki keterampilan yang  terekomendasi oleh yang berwajib dan secara psikologis belum matang. Tingkat emosional anak usia SMP belum stabil sehingga ketika di jalan sangat mudah terpancing emosinya. Anak-anak usia SMP yang melakukan pelanggaran belum tentu atas kehendak sendiri. Tidak menutup mata bahwa dengan berbagai alasan justru orang tua yang mengizinkan anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor walaupun belum memiliki SIM. Tentu hal ini membahayakan bagi si anak dan pengemudi kendaraan bermotor yang lain. Oleh karena itu, siswa SMP Negeri 7 Yogyakarta diajak untuk berani menolak atau menegur orang tua yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Di akhir penyuluhannya, seluruh siswa kelas VII dan VIII bersama dengan Iptu Marija, Iptu Suryanto berfoto bersama sebagai pernyataan mendukung tertib berlalu lintas “Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan”. (rn)

Terkait
Peringatan HUT RI ditengah Pandemi Covid-19
21 Agu 2020
SMPN 7 Yogyakarta memperingatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75, ditengah kondisi pandemi Covid-19, Upacara peringatan HUT RI ke-75 tahun, dilaksnaakan pada hari senin tanggal 17 Agustus 2020 secara  hikmad bersama…
Pelaksanaan AKM di SMP Negeri 7 Yogyakarta
13 Sep 2024
AKM adalah program evaluasi nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai bagian dari Asesmen Nasional (AN) untuk menggantikan ujian nasional. Pelaksanaan AKM yang dilakukan siswa…
Sosialisasi pencegahan dan penularan HIV-AIDS di SMPN 7 Yogyakarta
5 Sep 2019
PUSKESMAS Tegalrejo  bekerjasama dengan SMPN 7 Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penularan HIV-AIDS pada hari selasa tanggal 3 September 2019 bertempat di aula SMPN 7 yogyakarta. Sosialisasi ini diikuti…
Rapat Koordinasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
13 Agu 2019
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah…
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
28 Jul 2016
Kegiatan ekstrakurikuler  menurut Yudha M. Saputra (1998: 6) adalah kegiatan di luar jam pelajaran sekolah biasa, yang dilakukan di sekolah atau di luar sekolah.  Sedangkan tujuan kegiatan ekstrakurikuler untuk memperluas…
Paduan Suara SMP N 7 Yogyakarta Dalam Aubade Pancasila
15 Agu 2019
Kelompok paduan suara SMP N 7 Yogyakarta terpilih menjadi salah satu peserta Aubade Pancasila di Balairung UGM pada tanggal 14 Agustus 2019. Kegiatan ini diikuti oleh 37 kelompok paduan suara…
Hadapi ASPD Tingkat Kota Yogyakarta, SMP N 7 Yogyakarta Adakan Try Out ASPD
24 Mar 2021
Kebijakan Ujian Nasional telah dihapuskan, sebagai penggantinya Dinas Pendidikan DIY mengukur hasil belajar dengan ASPD (Asesmen Standar Pendidikan Daerah). ASPD digunakan sebagai salah satu indikator penerimaan siswa baru jenjang SMA/SMK…
Senyum dan Sapa Pagi Wiratama
17 Okt 2019
Awali pagi di SMP Negeri 7 Yogyakarta dengan salaman pagi. Para guru berjajar rapi membariskan diri di lorong depan gerbang sekolah. Menunggu siswa yang masuk sekolah sambil menyodorkan tangannya untuk…
KUNJUNGAN KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN DHARMASRAYA DI SMP NEGERI 7 YOGYAKARTA
5 Jan 2018
SMP Negeri 7 Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada hari Kamis, 30 November 2017, pukul 13.00 WIB. Kunjungan kerja tersebut diikuti oleh 32 peserta,…
Studi Tiru OSIS SMP Negeri 7 Yogyakarta ke SMP Negeri 7 Muntilan
19 Okt 2023
Rabu, 18 Oktober 2023 SMP Negeri 7 Yogyakarta melaksanakan Study Tiru di SMP Negeri 1 Muntilan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Perwakilan SMP Negeri 7 Yogyakarta disambut hangat oleh warga SMP…
Media Sosial
Karya Siswa
SMPN 7 Yogyakarta
Jalan Wiratama 38, Daerah Istimewa Yogyakarta. 55752
Telepon: (0274) 561374
Faksimili: (0274) 561374
Email: smp7yk@gmail.com