Selamat Datang di website resmi SMPN 7 YOGYAKARTA
SOSIALISASI PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN ETIKA LALU LINTAS DI SMP NEGERI 7 YOGYAKARTA
SOSIALISASI PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN ETIKA LALU LINTAS DI SMP NEGERI 7 YOGYAKARTA
23 Mei 2016

21.05-16 - “Jogja Darurat Narkoba”. Sebuah judul berita di sebuah surat kabar daerah yang membuat kita tidak hanya prihatin tetapi juga miris. Bagaimana tidak?

Yogyakarta sebagai kota pelajar, tempat menuntut ilmu untuk hari depan jika pelajar dan mahasiswanya (baca generasi muda) terjerat narkoba betapa mengerikannya.

Untuk mengantisipasi merebaknya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, SMP Negeri 7 Yogyakarta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan penyuluhan penanggulangan penyalahgunaan narkoba pada hari Sabtu, 21 Mei 2016. Penyuluhan dilaksanakan di halaman sekolah mulai pukul 08.00 oleh petugas penyuluh dari BNN, Ibu Lukluk Sihjati.

Dalam uraiannya, Ibu Lukluk Sihjati, ibu muda penggiat anti narkoba ini menjelaskan bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkotika hanya bisa digunakan aatas rekomendasi dokter untuk pengobatan atau tindakan medis. Tidak setiap dokter boleh memberi narkotika  kepada pasiennya. Penggunaan narkotika untuk pengobatan dan tindakan medis memerlukan banyak pertimbangan, jadi tidak sembarangan memberi narkotika. Dengan demikian, penggunaan narkoba tanpa pengawasan dokter akan sangat berbahaya bagi penggunanya.

 

Penyalahgunaan narkoba biasanya bermula dari kebiasaan merokok secara khusus di kalangan remaja, termasuk di dalamnya anak usia SMP. Remaja yang punya kecenderungan ingin tahu dan ingin mencoba menjadi sasaran empuk para pengedar. “Sekali mencoba narkoba, akan terjerat untuk seterusnya” tegas Ibu Lukluk, “maka jangan sekali-kali mencoba!” Bencana akibat narkoba tidak hanya habisnya harta untuk beli narkoba, tetapi juga badan sakit karena ketergantungan, pikiran buntu, dan hilangnya masa depan yang cerah.

Di akhir penyuluhan, Ibu Lukluk Sihjati mengajukan pertanyaan yang menggelitik,

“Hai putri-putri SMP Negeri 7 Yogyakarta, apakah di antara kalian ada yang bercita-cita mempunyai suami perokok?”

Semua siswa putri serempak menjawab, “Tidak!” kemudian disambut dengan tepuk tangan seluruh siswa.

“Hai putra-putra SMP Negeri 7 Yogyakarta, apakah di antara kalian ada yang bercita-cita mempunyai istri perokok?”

Semua siswa putra tertawa karena dirasa aneh dan serempak menjawab, “Tidak!” kemudian disambut dengan tepuk tangan seluruh siswa.

Jawaban ini memberikan harapan dan gambaran bahwa para siswa setidaknya telah memiliki  wawasan tentang kesehatan yang berkaitan dengan bahaya rokok dan narkoba.

 

Pada sesi II yang dimulai pukul 10.00, Kanit Dikyasa Satlantas, Bapak Iptu Marija dibantu Bapak Iptu Suryanto (Kanit Binmas ) Polresta Yogyakarta memberikan penyuluhan tentang Etika Berlalu lintas (ELL).

Dalam penyuluhannya, Pak Iptu Marijo menjelaskan syarat-syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan dengan mengacu Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009.

Secara khusus Pak Iptu Marija menjelaskan Bab VIII tentang Pengemudi, pasal 77 ayat 1 berbunyi  : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Kemudian Pasal 81 ayat 2 dinyatakan bahwa syarat memiliki SIM A, C, D minimal berusia 17 tahun. Dengan demikian siswa-siswa SMP Negeri 7 Yogyakarta yang pada umumnya berumur di bawah 17 tahun belum dapat memperoleh SIM. Jika belum memiliki SIM otomatis belum diizinkan mengendari kendaraan bermotor.

 

Pak Iptu Suryanto dalam penyuluhannya mengatakan betapa bahayanya anak-anak usia SMP  yang belum memiliki SIM karena belum memiliki keterampilan yang  terekomendasi oleh yang berwajib dan secara psikologis belum matang. Tingkat emosional anak usia SMP belum stabil sehingga ketika di jalan sangat mudah terpancing emosinya. Anak-anak usia SMP yang melakukan pelanggaran belum tentu atas kehendak sendiri. Tidak menutup mata bahwa dengan berbagai alasan justru orang tua yang mengizinkan anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor walaupun belum memiliki SIM. Tentu hal ini membahayakan bagi si anak dan pengemudi kendaraan bermotor yang lain. Oleh karena itu, siswa SMP Negeri 7 Yogyakarta diajak untuk berani menolak atau menegur orang tua yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Di akhir penyuluhannya, seluruh siswa kelas VII dan VIII bersama dengan Iptu Marija, Iptu Suryanto berfoto bersama sebagai pernyataan mendukung tertib berlalu lintas “Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan”. (rn)

Terkait
Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1443 H
29 Okt 2021
Kamis, 28 Oktober pukul 11.30 WIB, SMPN 7 YOGYAKARTA mengadakan pengajian dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. Kegiatan ini dilakukan secara online dan offline. Adapun sasaran kegiatan ini adalah…
Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di SMPN 7 Yogyakarta
27 Apr 2021
Senin 26 Maret 2021, SMPN 7 Yogyakarta melaksanakan kegiatan rapat koordinasi persiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19. Kegiatan yang diselenggarakan di ruang pertemuan utara SMPN 7 Yogyakarta  dengan…
Meriahkan HUT RI ke-79, SMP Negeri 7 Yogyakarta adakan Upacara Peringatan
19 Agu 2024
Pada tanggal 17 Agustus 2024, SMP Negeri 7 Yogyakarta mengadakan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia “Nusantara Baru Indonesia Maju” dengan penuh semangat. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh…
Doa Bersama Dan Motivasi, Siswa SMP Negeri 7 Yogyakarta Siap Hadapi ASPD 2024
9 Mei 2024
Kegiatan doa bersama dan motivasi persiapan ASPD utama diadakan pada hari Selasa, 7 Mei 2024 di Sasana Wiratama, Museum Diponegoro Yogyakarta. Rincian acara kegiatan ini diawali dengan registrasi. Orang tua…
Sosialisasi Sekolah Berbasis Budaya
11 Okt 2019
Penegasan SMPN 7 Yogyakarta sebagai sekolah berbasis budaya dilakukan salah satunya melalui kegiatan sosialisasi kepada siswa kelas 7.  Kamis, 10 Oktober 2019 bertempat di ruang balai RW demakan baru digelar…
RAPAT KOORDINASI WEBSITE DAN LITERASI
4 Feb 2020
Rapat koordinasi website dan literasi pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dilaksanakan Jumat, 31 Januari 2020. Tujuan dari rapat ini untuk koordinasi pelaksanaan program website dan literasi pada semester genap…
Serunya Outbound Pengurus OSIS 2015/2016
11 Jan 2016
09.01.16 –Dalam rangka meningkatkan ketrampilan keorganisasian, Pengurus OSIS baru periode 2015/2016 mengikuti kegiatan outbound di Desa wisata Mata Air Teplok, Cangkringan, Sleman. Outbond ini bertujuan untuk melatih kerjasam, disiplin, tanggung…
SMP Negeri 7 Yogyakarta Mengadakan TPM ASPD Kota Yogyakarta Tahap Pertama
24 Feb 2021
Ujian Nasional yang berperan sebagai evaluasi akhir dalam rangka pemetaan mutu pendidikan telah dihapus sejak 2020. Penghapusan tersebut menyebabkan tidak ada standar pemetaan mutu pendidikan di Indonesia, tidak terkecuali di Daerah…
Workshop Penyusunan RKJM SMP Negeri 7 Yogyakarta
28 Mar 2021
Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2021 SMP Negeri 7 Yogyakarta mengadakan workshop penyusunan RKJM ( Rencana Kerja Jangka Menengah). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh guru dan karyawan SMP Negeri…
Kesuksesan Pelaksanaan PPAD Tingkat Kota Tahap 1 di SMP Negeri 7 Yogyakarta
2 Feb 2024
Pada akhir bulan Januari 2024, SMP Negeri 7 Yogyakarta sukses menyelenggarakan ujian Pemantapan Persiapan Assesmen Daerah (PPAD) dengan sangat baik. Ujian ini merupakan salah satu langkah penting dalam rangka meningkatkan…
Media Sosial
Karya Siswa
SMPN 7 Yogyakarta
Jalan Wiratama 38, Daerah Istimewa Yogyakarta. 55752
Telepon: (0274) 561374
Faksimili: (0274) 561374
Email: smp7yk@gmail.com