Selamat Datang di website resmi SMPN 7 YOGYAKARTA
SOSIALISASI PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN ETIKA LALU LINTAS DI SMP NEGERI 7 YOGYAKARTA
SOSIALISASI PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN ETIKA LALU LINTAS DI SMP NEGERI 7 YOGYAKARTA
23 Mei 2016

21.05-16 - “Jogja Darurat Narkoba”. Sebuah judul berita di sebuah surat kabar daerah yang membuat kita tidak hanya prihatin tetapi juga miris. Bagaimana tidak?

Yogyakarta sebagai kota pelajar, tempat menuntut ilmu untuk hari depan jika pelajar dan mahasiswanya (baca generasi muda) terjerat narkoba betapa mengerikannya.

Untuk mengantisipasi merebaknya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, SMP Negeri 7 Yogyakarta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan penyuluhan penanggulangan penyalahgunaan narkoba pada hari Sabtu, 21 Mei 2016. Penyuluhan dilaksanakan di halaman sekolah mulai pukul 08.00 oleh petugas penyuluh dari BNN, Ibu Lukluk Sihjati.

Dalam uraiannya, Ibu Lukluk Sihjati, ibu muda penggiat anti narkoba ini menjelaskan bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkotika hanya bisa digunakan aatas rekomendasi dokter untuk pengobatan atau tindakan medis. Tidak setiap dokter boleh memberi narkotika  kepada pasiennya. Penggunaan narkotika untuk pengobatan dan tindakan medis memerlukan banyak pertimbangan, jadi tidak sembarangan memberi narkotika. Dengan demikian, penggunaan narkoba tanpa pengawasan dokter akan sangat berbahaya bagi penggunanya.

 

Penyalahgunaan narkoba biasanya bermula dari kebiasaan merokok secara khusus di kalangan remaja, termasuk di dalamnya anak usia SMP. Remaja yang punya kecenderungan ingin tahu dan ingin mencoba menjadi sasaran empuk para pengedar. “Sekali mencoba narkoba, akan terjerat untuk seterusnya” tegas Ibu Lukluk, “maka jangan sekali-kali mencoba!” Bencana akibat narkoba tidak hanya habisnya harta untuk beli narkoba, tetapi juga badan sakit karena ketergantungan, pikiran buntu, dan hilangnya masa depan yang cerah.

Di akhir penyuluhan, Ibu Lukluk Sihjati mengajukan pertanyaan yang menggelitik,

“Hai putri-putri SMP Negeri 7 Yogyakarta, apakah di antara kalian ada yang bercita-cita mempunyai suami perokok?”

Semua siswa putri serempak menjawab, “Tidak!” kemudian disambut dengan tepuk tangan seluruh siswa.

“Hai putra-putra SMP Negeri 7 Yogyakarta, apakah di antara kalian ada yang bercita-cita mempunyai istri perokok?”

Semua siswa putra tertawa karena dirasa aneh dan serempak menjawab, “Tidak!” kemudian disambut dengan tepuk tangan seluruh siswa.

Jawaban ini memberikan harapan dan gambaran bahwa para siswa setidaknya telah memiliki  wawasan tentang kesehatan yang berkaitan dengan bahaya rokok dan narkoba.

 

Pada sesi II yang dimulai pukul 10.00, Kanit Dikyasa Satlantas, Bapak Iptu Marija dibantu Bapak Iptu Suryanto (Kanit Binmas ) Polresta Yogyakarta memberikan penyuluhan tentang Etika Berlalu lintas (ELL).

Dalam penyuluhannya, Pak Iptu Marijo menjelaskan syarat-syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan dengan mengacu Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009.

Secara khusus Pak Iptu Marija menjelaskan Bab VIII tentang Pengemudi, pasal 77 ayat 1 berbunyi  : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Kemudian Pasal 81 ayat 2 dinyatakan bahwa syarat memiliki SIM A, C, D minimal berusia 17 tahun. Dengan demikian siswa-siswa SMP Negeri 7 Yogyakarta yang pada umumnya berumur di bawah 17 tahun belum dapat memperoleh SIM. Jika belum memiliki SIM otomatis belum diizinkan mengendari kendaraan bermotor.

 

Pak Iptu Suryanto dalam penyuluhannya mengatakan betapa bahayanya anak-anak usia SMP  yang belum memiliki SIM karena belum memiliki keterampilan yang  terekomendasi oleh yang berwajib dan secara psikologis belum matang. Tingkat emosional anak usia SMP belum stabil sehingga ketika di jalan sangat mudah terpancing emosinya. Anak-anak usia SMP yang melakukan pelanggaran belum tentu atas kehendak sendiri. Tidak menutup mata bahwa dengan berbagai alasan justru orang tua yang mengizinkan anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor walaupun belum memiliki SIM. Tentu hal ini membahayakan bagi si anak dan pengemudi kendaraan bermotor yang lain. Oleh karena itu, siswa SMP Negeri 7 Yogyakarta diajak untuk berani menolak atau menegur orang tua yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Di akhir penyuluhannya, seluruh siswa kelas VII dan VIII bersama dengan Iptu Marija, Iptu Suryanto berfoto bersama sebagai pernyataan mendukung tertib berlalu lintas “Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan”. (rn)

Terkait
Raih berkah Ramadhan dengan Tadarus Al-Quran & Kajian
27 Mar 2024
Bulan suci Ramadhan menjadi momen kita sebagai umat manusia untuk meningkatkan ibadah. Momentum ini dimanfaatkan oleh guru dan karyawan di SMP Negeri 7 Yogyakarta. Seluruh guru dan karyawan melaksanakan Tadarus…
PPDB SMPN 7 Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024
26 Jun 2023
Sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2023 tentang PPDB menyatakan bahwa PPDB tahun pelajaran 2023/2024 melalui…
Pameran dan Pagelaran Seni Budaya
26 Des 2015
19.12.16 – Pameran dan pergelaran seni  budaya karya siswa kelas VIII dan IX SMP Negeri 7 Yogyakarta  digelar bersamaan dengan penyerahan laporan hasil belajar siswa semester I (rapot) kepada orangtua/wali…
Workshop Literasi Digital SMP Negeri 7 Yogyakarta “Belajar Asyik dengan Google Sites”
27 Apr 2022
Google Sites merupakan salah satu layanan dari google yang dapat kita manfaatkan untuk membuat website, khususnya web siswa yang dapat dimanfaatkan sebagai media belajar yang asyik untuk menuliskan materi pelajaran…
Nderek Mangayubagyo HUT ke-265 Kota Yogyakarta
7 Okt 2021
Dalam rangka memperingati HUT Kota Yogyakarta ke-265 dan Bulan Bahasa, SMP Negeri 7 Yogyakarta akan mengadakan beberapa perlombaan, di antaranya:  1. Lomba Komik Digital (Bahasa Jawa) 2. Lomba Kaligrafi Aksara…
Ajang Promosi Ekstrakurikuler untuk Siswa Baru
8 Agu 2015
Sabtu (8/8-2015), SMP N 7 Yogyakarta menggelar penjaringan ekstrakurikuler ( ekskul ), yang diadakan setiap awal tahun pelajaran setelah siswa kelas 7 mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS). Kegiatan ini diadakan…
Perkemahan Magatawita 12
15 Mei 2024
Kegiatan perkemahan diselenggarakan dalam bentuk perkemahan MiSeSa (Perkemahan Minggu, Senin, Selasa) tanggal 12-13 Mei 2024 di bumi perkemahan Bumi Tangkil, Kemiri, Purbowinangun, Pakem, Sleman. Pramuka merupakan salah satu jenis ekstrakurikuler…
Sosialisasi Kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Bersama BNN Kota Yogyakarta Bagi Kelas 7 Dan 8
24 Mar 2022
Geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk ke seluruh wilayah Indonesia. Permasalahan narkoba di Indonesia sudah beragam mulai dari adanya pengedar narkoba maupun pemakainya.  Bahkan saat ini anak-anak muda sudah…
Ekspos Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Bersama Komite
19 Jan 2022
Tanggal 18 Januari 2022 merupakan jadwal ekspos Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) sekolah dengan komite. Bapak Ibu Wakil Kepala dan Koordinator Tata Usaha akan memaparkan program kerja selama 1…
Wisuda Siswa SMP Negeri 7 Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024
13 Jun 2024
SMP Negeri 7 Yogyakarta menggelar acara wisuda purna siswa 2023 di Museum Monumen Diponegoro pada tanggal 12 Juni 2024. Kegiatan wisuda ini diikuti oleh 192 siswa SMP Negeri 7 Yogyakarta.…
Media Sosial
Karya Siswa
SMPN 7 Yogyakarta
Jalan Wiratama 38, Daerah Istimewa Yogyakarta. 55752
Telepon: (0274) 561374
Faksimili: (0274) 561374
Email: smp7yk@gmail.com