Selamat Datang di website resmi SMPN 7 YOGYAKARTA
SOSIALISASI PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN ETIKA LALU LINTAS DI SMP NEGERI 7 YOGYAKARTA
SOSIALISASI PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN ETIKA LALU LINTAS DI SMP NEGERI 7 YOGYAKARTA
23 Mei 2016

21.05-16 - “Jogja Darurat Narkoba”. Sebuah judul berita di sebuah surat kabar daerah yang membuat kita tidak hanya prihatin tetapi juga miris. Bagaimana tidak?

Yogyakarta sebagai kota pelajar, tempat menuntut ilmu untuk hari depan jika pelajar dan mahasiswanya (baca generasi muda) terjerat narkoba betapa mengerikannya.

Untuk mengantisipasi merebaknya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, SMP Negeri 7 Yogyakarta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan penyuluhan penanggulangan penyalahgunaan narkoba pada hari Sabtu, 21 Mei 2016. Penyuluhan dilaksanakan di halaman sekolah mulai pukul 08.00 oleh petugas penyuluh dari BNN, Ibu Lukluk Sihjati.

Dalam uraiannya, Ibu Lukluk Sihjati, ibu muda penggiat anti narkoba ini menjelaskan bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkotika hanya bisa digunakan aatas rekomendasi dokter untuk pengobatan atau tindakan medis. Tidak setiap dokter boleh memberi narkotika  kepada pasiennya. Penggunaan narkotika untuk pengobatan dan tindakan medis memerlukan banyak pertimbangan, jadi tidak sembarangan memberi narkotika. Dengan demikian, penggunaan narkoba tanpa pengawasan dokter akan sangat berbahaya bagi penggunanya.

 

Penyalahgunaan narkoba biasanya bermula dari kebiasaan merokok secara khusus di kalangan remaja, termasuk di dalamnya anak usia SMP. Remaja yang punya kecenderungan ingin tahu dan ingin mencoba menjadi sasaran empuk para pengedar. “Sekali mencoba narkoba, akan terjerat untuk seterusnya” tegas Ibu Lukluk, “maka jangan sekali-kali mencoba!” Bencana akibat narkoba tidak hanya habisnya harta untuk beli narkoba, tetapi juga badan sakit karena ketergantungan, pikiran buntu, dan hilangnya masa depan yang cerah.

Di akhir penyuluhan, Ibu Lukluk Sihjati mengajukan pertanyaan yang menggelitik,

“Hai putri-putri SMP Negeri 7 Yogyakarta, apakah di antara kalian ada yang bercita-cita mempunyai suami perokok?”

Semua siswa putri serempak menjawab, “Tidak!” kemudian disambut dengan tepuk tangan seluruh siswa.

“Hai putra-putra SMP Negeri 7 Yogyakarta, apakah di antara kalian ada yang bercita-cita mempunyai istri perokok?”

Semua siswa putra tertawa karena dirasa aneh dan serempak menjawab, “Tidak!” kemudian disambut dengan tepuk tangan seluruh siswa.

Jawaban ini memberikan harapan dan gambaran bahwa para siswa setidaknya telah memiliki  wawasan tentang kesehatan yang berkaitan dengan bahaya rokok dan narkoba.

 

Pada sesi II yang dimulai pukul 10.00, Kanit Dikyasa Satlantas, Bapak Iptu Marija dibantu Bapak Iptu Suryanto (Kanit Binmas ) Polresta Yogyakarta memberikan penyuluhan tentang Etika Berlalu lintas (ELL).

Dalam penyuluhannya, Pak Iptu Marijo menjelaskan syarat-syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan dengan mengacu Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009.

Secara khusus Pak Iptu Marija menjelaskan Bab VIII tentang Pengemudi, pasal 77 ayat 1 berbunyi  : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Kemudian Pasal 81 ayat 2 dinyatakan bahwa syarat memiliki SIM A, C, D minimal berusia 17 tahun. Dengan demikian siswa-siswa SMP Negeri 7 Yogyakarta yang pada umumnya berumur di bawah 17 tahun belum dapat memperoleh SIM. Jika belum memiliki SIM otomatis belum diizinkan mengendari kendaraan bermotor.

 

Pak Iptu Suryanto dalam penyuluhannya mengatakan betapa bahayanya anak-anak usia SMP  yang belum memiliki SIM karena belum memiliki keterampilan yang  terekomendasi oleh yang berwajib dan secara psikologis belum matang. Tingkat emosional anak usia SMP belum stabil sehingga ketika di jalan sangat mudah terpancing emosinya. Anak-anak usia SMP yang melakukan pelanggaran belum tentu atas kehendak sendiri. Tidak menutup mata bahwa dengan berbagai alasan justru orang tua yang mengizinkan anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor walaupun belum memiliki SIM. Tentu hal ini membahayakan bagi si anak dan pengemudi kendaraan bermotor yang lain. Oleh karena itu, siswa SMP Negeri 7 Yogyakarta diajak untuk berani menolak atau menegur orang tua yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Di akhir penyuluhannya, seluruh siswa kelas VII dan VIII bersama dengan Iptu Marija, Iptu Suryanto berfoto bersama sebagai pernyataan mendukung tertib berlalu lintas “Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan”. (rn)

Terkait
Siapkan Peserta Didik Hadapi Asesmen Standar Penilaian Daerah (ASPD), SMP Negeri 7 Yogyakarta Gelar Bimbingan Belajar
9 Jun 2024
SMP Negeri 7 Yogyakarta kembali melaksanakan program bimbingan belajar bagi peserta didik kelas 9. Kegiatan ini diadakan guna mempersiapkan siswa untuk mengahadapi ASPD tingkat Daerah Istimewa Kota Yogyakarta (DIY). Kegiatan…
121 Orang Mendatangi Balai RW Demakan Baru
9 Agu 2019
Rapat pembentukan komite tidak tetap kelas VII SMP Negeri 7 Yogyakarta dilaksanakan Rabu, 8 Agustus 2019 di  Balai RW Demakan Baru. Acara ini rutin digelar tiap tahun dengan agenda pelerehan…
Ujian Sekolah SMPN 7 Yogyakarta Digelar di Sekolah
19 Apr 2022
Perubahan level PPKM di sejumlah wilayah Kota Yogyakarta menunjukkan tren positif. Kondisi ini mendorong kembali pelaksanaan ujian sekolah secara tatap muka. SMPN 7 Yogyakarta menggelar ujian sekolah mulai Senin, 18…
Pergantian Kepala Sekolah
9 Jan 2019
Pergantian pimpinan pada suatu instansi pemerintah adalah hal yang biasa. SMP Negeri 7 Yogyakarta merupakan suatu lembaga pendidikan formal yang pengelolaan dan kebijakannya tidak lepas dari rambu-rambu yang ditetapkan oleh…
Bimbingan Klinis Ujian Nasional
17 Feb 2016
Psikologis klinis menurut Witemer tahun 1912 adalah metode yang digunakan untuk mengubah atau mengembangkan jiwa seseorang berdasarkan hasil observasi dan eksperimen dengan menggunakan teknik pedagogis. Dalam hal ini, memiliki orientasi…
Sosialisasi Pengisian E-Fin oleh KPP Pratama
4 Mar 2016
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk pembangunan. Oleh karena itu, setiap wajib pajak  harus memenuhi kewajibannya membayar pajak agar negara dapat membiayai pembangunan. Untuk memenuhi…
Selamat Datang Peserta Didik Baru
23 Jul 2015
Hari pertama masuk Tahun Pelajaran2015/2016 adalah 27 Juli 2015. Bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2015/2016 diawali dengan MOPB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru), yaitu pada tanggal 27, 28 dan…
P5 Tema “Bhineka Tunggal Ika” di SMPN 7 Yogyakarta
31 Jul 2023
Penguatan profil pelajar pancasila atau yang sering disebut (P5) menjadi fokus utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini. Profil Pelajar Pancasila diharapkan dapat mencapai visi pendidikan di…
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2021/2022
19 Jul 2021
Satu minggu di awal pembelajaran tahun ajaran 2021 peserta didik SMPN 7 Yogyakarta melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). MPLS dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh peserta didik dari kelas…
Pengumuman Kelas 9 SMPN 7 Yogyakarta yang Belum Mengembalikan Buku Paket
10 Jul 2015
Berikut ini daftar siswa yang belum mengembalikan buku : NO NAMA SISWA KELAS/ NO ABSEN JUDUL BUKU 1 Dwiki alfian tama 9A/ 08 Sumbangan buku 2 Firdaus Damai 9A/ 12…
Media Sosial
Karya Siswa
SMPN 7 Yogyakarta
Jalan Wiratama 38, Daerah Istimewa Yogyakarta. 55752
Telepon: (0274) 561374
Faksimili: (0274) 561374
Email: smp7yk@gmail.com