Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk pembangunan. Oleh karena itu, setiap wajib pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak agar negara dapat membiayai pembangunan. Untuk memenuhi kewajibannya itu, setiap wajib pajak harus melaporkan SPT pajak PPh 21 paling lambat tanggal 31 Maret di setiap tahunnya. Untuk pelaporan SPT tahun ini, PNS dianjurkan untuk melaporkannya melalui E-fin.
E-fin merupakan aplikasi pelaporan pajak berbasis online yang resmi digunakan sejak tahun 2014. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah pelaporan karena dapat dilakukan di mana saja. Di samping itu, program ini dilaksanakan dalam rangka penggalakan penghematan kertas.
SMP Negeri 7 Yogyakarta yang memiliki PNS berjumlah 39 orang berinisiatif untuk melakukan sosialisasi pengisian E-fin. Sosialisasi ini dipandu oleh dua orang account representative (AR) dari KPP Pratama. Dwi dan Mitzuka selaku AR yang ditunjuk untuk sekolah memandu sosialisasi hingga selesai.
Materi yang disampaikan narasumber berupa pengisian E-fin baik untuk pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp 60.000.000,- maupun di atas Rp 60.000.000,-. Pengisian E-fin bagi pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp 60.000.000,- dapat dilakukan dengan singkat karena hanya menggunakan format SPT 1770 Sangat Sederhana (SPT 1770 SS). Sedangkan pegawai yang berpenghasilan di atas Rp 60.000.000,- menggunakan format SPT 1770 Sederhana (SPT 1770 S) yang berisi kolom lebih lengkap. Kolom-kolom yang harus diisi yaitu kolom rincian harta, hutang, keluarga, dll.
Dalam sosialisasi tersebut, seluruh PNS SMP Negeri 7 Yogyakarta mendengarkan dengan seksama sambil mempraktikan pengisian format SPT. Namun karena kemampuan jaringan wifi yang terbatas, hanya beberapa PNS yang saja yang dapat mengakses dan melakukan praktik langsung. Kendala ini diatasi dengan cara melihat langsung tayangan di layar dan mencatat langkah pengisian E-fin yang dipandu oleh narasumber. Beberapa pegawai yang berhasil mengakses dan melakukan praktik hingga tuntas menularkan pengetahuan didapatnya kepada pegawai yang terkendala sehingga pengisian E-fin dapat tuntas walaupun dikerjakan di waktu yang lain. (fps)