Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (assessment) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Dasar hukumnya adalah Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
Akreditasi sekolah bertujuan untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah. Sedangkan fungsi akreditasi sekolah adalah untuk pengetahuan, yakni mengetahui bagaimana kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait. Kegiatan sekolah mengacu pada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator yang sudah ditentukan. Akreditasi juga digunakan untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat. Di samping itu, akreditasi juga dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi sehingga kualitas sekolah dapat ditingkatkan.
Pelaksanaan akreditasi sekolah di SMP Negeri 7 Yogyakarta pada hari Senin- Selasa, tanggal 13-14 Agustus 2018. Tim Penila terdiri atas dua orang Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Gunung Kidul. Tim Penilai memeriksa dan menilai 8 standar yang telah dilaksanakan di SMP Negeri 7 Yogyakarta. Selama dua hari, Tim Penilai bekerja dari pukul 07.30 sampai denganpukul 15.00 WIB.
Dari pemeriksaan dan penilaian Tim Penilai, SMP Negeri 7 Yogyakarta meraih nilai 95 atau masuk kategori A. Hasil akreditasi ini akan berlaku selama 4 tahun, akreditasi selanjutnya atau akreditasi ulang dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Jika hasil akreditasi kurang baik, masih ada kesempatan perbaikan yang diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia, guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah menyelesaikan program sarjana. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Dalam rangka menyiapkan guru profesional tersebut, Universitas Negeri Yogyakarta diberi mandat untuk menyelenggarakan PPG bagi SM3T dan Prajabatan Bersubsidi. SMP Negeri 7 Yogyakarta sebagai lab school-nya UNY dipilih sebagai tempat PPG bagi 13 mahasiswa terdiri atas 6 mahasiswa Prajabatan dan 7 mahasiswa SM3T. Program PPG ini dilaksanakan mulai tanggal 24 Juli 2018 sampai dengan 19 November 2018.
SM3T adalah Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal, maksudnya peserta PPG SM3T tersebut adalah para sarjana yang telah mendidik dan mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal di wilayah Indonesia. PPG ini dilaksanakan untuk membentuk para sarjana tersebut menjadi guru profesional. Salah satu wujud pengakuan profesionalitasnya adalah dimilikinya sertifikat pendidik setelah lulus ujian PPG. (rn/mj)